Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Blimbingsari menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap kegiatan dan pelayanan publik.
Melalui penandatanganan Surat Pernyataan Anti Korupsi, perangkat desa menyatakan kesediaan untuk:
Menjalankan tugas dan tanggung jawab secara jujur, profesional, dan berintegritas tinggi.
Tidak menerima atau memberikan suap, gratifikasi, ataupun bentuk imbalan lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas dalam bekerja.
Menjaga kepercayaan masyarakat dengan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Desa Blimbingsari dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan beretika.
Pemerintah Desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip anti korupsi. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita menuju pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan dapat terwujud.
Share This News